MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi nikmat dan hidayahnya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “SISTEM PENDIDIKAN
NASIONAL”
Makalah
ini disusun untuk melengkapi tugas Pengantar Pendidikan. Kami berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan menjadi referensi untuk
menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.
Oleh
karena itu, kami mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun dan dapat
menjadikan makalah ini jauh lebih baik lagi. Kami mohon maaf yang
setulus-tulusnya apabila masih ada kesalahan maupun kekurangan dalam penyusunan
makalah ini.
Purwokerto,
6 Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan
nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada dan dijiwai
oleh kebuayaan. Kebuayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa.
Sistem pendidikan nasional Indonesia
disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada
Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa
Indonesia.penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,
meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional
bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa
Indonesia yang secara geografis, demografis, historis, dan kultural berciri
khas.
B.
Tujuan
1. Menjelaskan
apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional.
2. Menjelaskan
macam jalur, jenjang, dan jenis program sistem pendidikan nasional.
3. Menjelaskan
pengelolaan jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
4. Menjelaskan
upaya-upaya yang dilakukan untuk pengembagan sistem pendidikan nasional.
5. Menjelaskan
garis besar perkembangan aspek legal sistem pendidikan nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan
Pendidikan adalah usaha dasar untuk menyiapkan
peserta didik agar dapat berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Pendidikan nasional Indonesia adalah
pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian
tujuan pembangunan nasional Indonesia.Sistem
pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional.
Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak
setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan
usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi
dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting
tersebut, telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat
sebagai mana yang tertuang didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan
bahwa : “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya pada
ayat 3 dituangkan pernyataan yang berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang
diatur dengan Undang-undang.
Sebagai konsekuensi dari bunyi undang-undang ini
yang sekaligus merupakan amanah pembukaan yang tertuang dalam kalimat
mencerdaskan kehidupan bangsa, maka seluruh komponen bangsa baik orang tua,
masyarakat, maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dari nomer
2 Tahun 1989 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2003
dilakukan dalam rangka memperbaharui visi, misi dan strategi pendidikan
nasional. Pembaharuan yang terjadi sesungguhnya tidak terlepas dari adanya
gerakan reformasi yang menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, keadilan, dan desentralisasi
yang mampu menjunjung hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Dalam
hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak
yang mendasar pada proses, manajemen, dan kandungan sistem pendidikan nasional.
Di samping itu tantangan global yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang senantiasa berubah menuntut adanya perubahan disegala aspek
kehidupan termasuk didalamnya Sistem Pendidikan Nasional. Pembaharuan Sistem
Pendidikan Nasional mencangkup penghapusan diskriminasi antara pendidikan
formal yang dikelola oleh swasta serta pendidikan keagamaan dan umum. Melalui
pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional juga diharapkan dapat memiliki Visi dan Misi Sistem Pendidikan
Nasional
Visi :
Terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi :
• Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
• Meningkatan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
• Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
• Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan
visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam angka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuannya adalah
untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman
dan bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Agar pembaharuan Sistem Pendidikan
Nasional, dapat terwujud, maka diperlukan strategi tertentu. Adaapun strategi
yang dimaksud meliputi :
- pelaksanaan pendidikan agama serta
akhlak mulia
- pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompentensi
- proses pembelajaran yang mendidik
dan dialogis
- evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
- peningkata keprofesional
pendidikan dan tenaga kependidikan
- penyediaan sarana belajar yang
mendidik
- pelaksanaan wajib belajar
- pembiayaan pendidikan yang sesuai
dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
- pemerdayaan peran masyarakat
- pelaksanaan pengawasan dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan
Nasional sebagai mana yang tercantum
didalam UU. No 20 Tahun 2003Bab II pasal 3 Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan
dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan
Kelembagaan ,Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dan sistem pendidikan secara keseluruhan.Untuk memahami bagaimana keberadaan masing-masing komponen tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional,maka berikur ini hendak dibahas mengenai jalur ,jenjang dan jenis pendidikan.
Kelembagaan ,Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dan sistem pendidikan secara keseluruhan.Untuk memahami bagaimana keberadaan masing-masing komponen tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional,maka berikur ini hendak dibahas mengenai jalur ,jenjang dan jenis pendidikan.
Menurut
UU. No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 3 yang
dimaksud sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk mencapat tujuan pendidikan nasional.
Jalur Pendidikan
Dalam UU.
No 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat 1 yang secara lengkap berbunyi : “Jalur
pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang saling
dapat melengkapi dan memperkaya”.
Jalur pendidikan terdiri atas 3 jalur, yaitu:
1. Pendidikan formal,
jalur pendidikan yang terstruktur
dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
Ciri-ciri Pendidikan Formal :
• Tempat berlangsungnya kegiatan proses pembelajaran di gedung sekolah.
• Untuk menjadi peserta didik ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi misalnya usia.
• Memiliki jenjang pendidikan secara jelas.
• Kurikulumnya disusun secara jelas untuk setiap jenjang dan jenisnya.
• Materi pembelajaran bersifat akademis.
• Pelaksanaan proses pendidikan relatif memakan waktu yang cukup lama.
• Ada ujian formal yang disertai dengan pemberian ijazah.
• Penyelenggaraan pendidikan adalah pemerintah/swasta.
• Tenaga pengajar harus memiliki klasifikasi tertentu sebagaimana yang ditetapkan dan diangkat untuk tugas tersebut.
• Diselenggarakan dengan menggunakan administrasi yang reltif seragam.
Ciri-ciri Pendidikan Formal :
• Tempat berlangsungnya kegiatan proses pembelajaran di gedung sekolah.
• Untuk menjadi peserta didik ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi misalnya usia.
• Memiliki jenjang pendidikan secara jelas.
• Kurikulumnya disusun secara jelas untuk setiap jenjang dan jenisnya.
• Materi pembelajaran bersifat akademis.
• Pelaksanaan proses pendidikan relatif memakan waktu yang cukup lama.
• Ada ujian formal yang disertai dengan pemberian ijazah.
• Penyelenggaraan pendidikan adalah pemerintah/swasta.
• Tenaga pengajar harus memiliki klasifikasi tertentu sebagaimana yang ditetapkan dan diangkat untuk tugas tersebut.
• Diselenggarakan dengan menggunakan administrasi yang reltif seragam.
2. Nonformal
jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ciri-ciri Pendidikan Nonformal :
a. Penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran dapat dilakukan diluar gedung sekolah.
b. Adakalanya usia menjadi persyaratan ,tetapi tidak merupakan suatu keharusan.
c. Pada umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
d. Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
e. Bersifat praktis dan khusus.
f. Pendidikannya relatif berlangsung secara singkat,
g. Kadang-kadang ada ujian dan biasanya peserta mendapatkan sertifikat.
h. Dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Ciri-ciri Pendidikan Nonformal :
a. Penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran dapat dilakukan diluar gedung sekolah.
b. Adakalanya usia menjadi persyaratan ,tetapi tidak merupakan suatu keharusan.
c. Pada umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
d. Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
e. Bersifat praktis dan khusus.
f. Pendidikannya relatif berlangsung secara singkat,
g. Kadang-kadang ada ujian dan biasanya peserta mendapatkan sertifikat.
h. Dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
3. Informal, jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Ciri-ciri Pendidikan Informal :
a. Dapat dilaukan dimana saja dan tidak terikat oleh hal-hal yang formal.
b. Tidak ada persyaratan apapun.
c. Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
d. Berlangsung sepanjang hayat.
e. Tidak ada ujian.
f. Tidak ada lembaga tertentu penyelenggaranya.
Jenjang
Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.Jenjang pendidikan forma terdiri atas pendidikan dasar ,pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 14). Adapun jenjang pendidikan dasar yang melandasi jenjang pendidikan menengah di atur dalam pasal 17 ayat 1, pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah ( MTS ) atau bentuk lain yang sederajat {( pasal 17 ayat 2)} untuk selanjutnya ketentuan mengenai pendidikan dasar ini akan diatur melalui peraturan pemerintah .Adapun jenjang pendidikan menengah diatur dalam pasal 18 ayat 1,2,3,4 ,dan jenjang pendidikan tinggi diatur dalam pasal 19,20,21,22,23,24,dan 25Adapun penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.Jenjang pendidikan forma terdiri atas pendidikan dasar ,pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 14). Adapun jenjang pendidikan dasar yang melandasi jenjang pendidikan menengah di atur dalam pasal 17 ayat 1, pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah ( MTS ) atau bentuk lain yang sederajat {( pasal 17 ayat 2)} untuk selanjutnya ketentuan mengenai pendidikan dasar ini akan diatur melalui peraturan pemerintah .Adapun jenjang pendidikan menengah diatur dalam pasal 18 ayat 1,2,3,4 ,dan jenjang pendidikan tinggi diatur dalam pasal 19,20,21,22,23,24,dan 25Adapun penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pasal
19 (1) pendidikan tinggi merupakan
jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem
terbuka.
Pasal
20
(1)
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi,
institut, atau universitas.
(2)
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelittian, dan
pengabdian kepada masyarakat,
(3)
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan atau
vokasi.
(4)
Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagai mana yang dimaksud lebih lanjut
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal
21
(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan
pendirian dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat
memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program
pendidikan yang diselenggarakan.
(2)
Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan
tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3)
Gelar akademik, profesi atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan
tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi.
(4)
Penggunaan gelar akademik, profesi atau
vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan
yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5)
Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana
dimakssud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi
yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi
administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6)
Gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara
pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara
pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dinyatakan tidak sah
(7)
Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (20, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal
22 Menjelaskan bahwa universitas, institut dan sekolah tinggi yang memiliki
program dokter berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa)
kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaaan berkenaan dengan
jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.
Pasal
23
(1)
Pada universitas, institut dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau
profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan
masih aktif bekerja sebagai pendidik diperguruan tinggi.
Pasal
24
(1)
Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada
lperguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
serta otonomi keilmuwan.
(2)
Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai
pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi,penelitian ilmiah dan pengabdian kepada
masyarakat
(3)
Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya
dilakukan berdasarkan akunbilitas publik.
(4)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana yang dimaksud
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal
25
(1)
Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar
akademik, profesi atau vokasi.
(2)
Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar
akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik,
profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih
lanjut dengan peraturan pemerintah.
JenisPendidikan
Jenis pendidikan mencakup:
1. Pendidikan umum,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Khusus
Jenis pendidikan mencakup:
1. Pendidikan umum,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Khusus
Definisi
Kurikulum, Fungsi dan Komponen Kurikulum
Definisi kurikulum :
Perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Adapun pasal 37 (1) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahrga, (i) ketrampilan atau kejuruan dan (j) muatan lokal.
Definisi kurikulum :
Perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Adapun pasal 37 (1) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahrga, (i) ketrampilan atau kejuruan dan (j) muatan lokal.
Selanjutnya
dilengkapi lagi dengan pasal 38 (1), (2), (3), dan (4) yang selengkapnya
berbunyi : (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh pemerintah; (2) kurikulum pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh stiap kelompok atau
satuan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah dobawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten atau kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pndidikan menengah; (3) kurikulum
pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi; (4)
kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
Fungsi kurikulum :
a. Bagi guru kurikulum berfungi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran.
b. Bagi sekolah atau pengawas, berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan.
c. Bagi orang tua, kurikulurn itu berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah.
d. Bagi masyarakat, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah.
e. Bagi siswa itu sendiri, kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman belajar.
Fungsi kurikulum :
a. Bagi guru kurikulum berfungi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran.
b. Bagi sekolah atau pengawas, berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan.
c. Bagi orang tua, kurikulurn itu berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah.
d. Bagi masyarakat, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah.
e. Bagi siswa itu sendiri, kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman belajar.
Komponen kurikulum menurut para ahli
:
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu:
• komponen tujuan;
• komponen isi/materi;
• komponen media (sarana dan prasarana);
• komponen strategi dan;
• komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum, yaitu:
• Objective (tujuan);
• Knowledges (isi atau materi);
• School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah)
• Evaluation (penilaian).
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu:
• komponen tujuan;
• komponen isi/materi;
• komponen media (sarana dan prasarana);
• komponen strategi dan;
• komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum, yaitu:
• Objective (tujuan);
• Knowledges (isi atau materi);
• School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah)
• Evaluation (penilaian).
Kurikulum
Program Pendidikan
Konsep pendidikan nasional direalisir melalui
kurikulum. Kurikulum
memberi bekal pengetahuan,
sikap,
dan ketrampilan kepada peserta didik. Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia
olah raga pada zaman yunani kuno. Curir dalam bahasa Yunani kuno berarti “pelari” dan Curere
artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus
ditempuh oleh pelari” (Nama Sarjana,1989:4). Dalam hubungan dengan pembangunan
nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya
manusia untuk pembangunan.
Dalam
kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek,
yaitu:
· Aspek
kesatuan nasional, yang memuat unsur-unsur penyatuan bangsa.
· Aspek
lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah baik yang berupa unsur budaya,
sosial maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinekaan dan
merupakan kekayaan nasional.
1.
Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional
dinyatakan didalam UU RI No.2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu:
· Terwujudnya
bangsa yang cerdas
· Manusia
yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Berbudi
pekerti luhur
· Terampil
dan berpengetahuan
· Sehat
jasmani dan rohani
Ciri-ciri kurikulum nasional yaitu:
a. Diberlakukan
sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh indonesia.
b. Ditetapkan
oleh pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri lain atau
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari
Menteri pendidikan dan Kebudayaan).
c. Tujuannya
untuk menggalang kesatuan nasioanal dan pengendalian mutu pendidikan secara
nasional.
2.
Kurikulum Muatan Lokal
Muatan
lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan
dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta
kebutuhan daerah.
Tujuan muatan lokal dalam
hubungannya dengan kepentingan nasional ialah:
· Melestarikan
dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah.
· Mengubah
nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang positif.
Tujuan muatan
lokal dari sudut kepentingan peserta didik ialah:
· Meningkatkan
pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, sosial, dan
budaya).
· Mengakrabkan
peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tidak asing dengan
lingkungannya.
· Menerapkan
pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan
di lingkungan sekitarnya.
· Mempermudah
peserta didik menyerap materi pelajaran.
Pada dasarnya,
pengaplikasian muatan lokal ke dalam kurikulum ada 2 macam yaitu :
a. Dilihat
dari unit muatan lokal (lingkungan muatan lokal besar atau kecil).
b. Dilihat
dari proses memadukan muatan lokal ke dalam kurikulum (mulai dari kurikulumnya
ataukah dari
muatan lokalnya).
Faktor
Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal
1. Faktor
penghambat
a. Sifat dari pelajaran muatan lokal itu sendiri sebagian
besar memberi tekanan pada
pembinaan tingkah laku efektif dan psikomotor.
b.
Dilihat dari segi ketenegaan, pelaksanaan muatan lokal memerlukan pengorganisasian secara khusus karena
melibatkan pihak-pihak lain selain sekolah.
c. Dilihat dari segi proses belajar mengajar,
pelaksanaan muatan lokal menggunakan pendekatan keterampilan proses dan
CBSA.
d. Sistem ujian akhir dan ijasah yang diselenggarakan di sekolah-sekolah
umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada
mata pelajaran akademik.
e.
Sarana penunjang tertentu bagi pelaksanaan muatan
lokal secara optimal kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah, dan mungkin
juga tidak tersedia di masyarakat (misalnya untuk keperluan simulasi
2. Faktor
Penunjang
a. Adanya keinginan dari kebanyakan peserta
didik untuk cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan apapun yang membawa
hasil.
b. Materi
muatan lokal yang dapat
dijadikan sasaran belajar cukup banyak tersedia baik macamnya maupun
penyebarannya di semua daerah, sehingga penentuan daerah perintisan maupun
tidak diseminasinya tidak sulit.
c. Ketenagaan
yang bervariasi (lintas sektoral, narasumber) yang partisipasinya dapat
menunjang dan dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan muatan lokal tidak sulit
ditemukan pada semua daerah/lokasi.
d. Adanya materi muatan lokal yang sudah tercantum
sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal
pembenahan efektifitasnya yang perlu ditingkatkan (misalnya pelajaran bahasa
daerah).
e. Media massa khususnya media komunikasi visual seperti
TV dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan guna penyebaran informasi
berupa contoh-contoh model pelaksanaan muatan lokal yang berhasil. Dengan
demikian ide tentang muatan local lebih cepat memasyarakat.
Upaya
Pembangunan Pendidikan Nasional
1. Jenis
Upaya Pembaruan Pendidikan
a).Pembaruan Landasan Yuridis
Suatu pembaruan pendidikan yang sangat
mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena
pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
(fundamental) dan yang bersifat prinsipal.
Sejak
kemerdekaan sampai menjelang memasuki PJPT II pembaruan landasan sistem
pendidikan yang cukup penting baru terjadi tepatnya di dalam pelita V, yaitu
dengan lahirnya UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Landasan
yuridis ini dilengkapi dengan sejumlah Peraturan Pemerintah/PP (sampai saat tulisan
ini disusun sudah ada 8 PP di antara 16 PP yang harus diterapkan).
b).Pembaruan Kurikulum
Ada 2 faktor pengendali
yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan
dan yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofi, yaitu
falsafah bangsa Indonesia, yaitu pancasila dan UUD 1945 dan landasan histori
(mencakup unsur-unsur yang dari dahulu hingga sekarang menguasai hajat hidup
orang banyak). Sedangkan faktor
pendali yang kedua yaitu yang bersifat mengubah ialah landasan sosial (yaitu
cara peserta di dalam belajar, mengenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru
yang menopangnya).
Kurikulum 1975/1976
lahir sebagai penyempurnaan dari kurikulum 1986 yang belum jelas orientasinya
menjadi terorientasi kepada hasil (product oriented). Hampir 10 tahun
menunjukkan bahwa hasil pendidikan ternyata tidak seperti yang diharapkan. Untuk memperbaiki
keadaan tersebut, dilakukan upaya pembaruan
kurikulum dan sebagai hasilnya lahirlah kurikulum 1984. Kurikulum ini membenahi kurikulum 1975/1976 dengan
menyempurnakan orientasinya kepada pemrosesan pendidikan di samping masih
memperhitungkan orientasi kepada
hasil yang digunakan kurikulum 1975/1976.
c).Pembaruan
Pola Masa Studi
Pembaruan pola masa studi sebagai suatu pertanda adanya pembaruan pendidikan berupa
penambahan (perpanjangan masa studi) ataupun pengurangan (perpendekan masa
studi). Perubahan pola tersebut dilakukan untuk tujuan dan alasan–alasan
tertentu. Misalnya untuk mempersiapkan tenaga guru SD yang dahulunya dianggap
cukup tamatan SPG ( jenjang pra-masa studi akademik), sekarang untuk menjadi
guru SD harus berpendidikan Diploma II
(jenjang akademik).Tujuannnya ialah untuk mendapatkan tenaga yang lebih
kompeten.
d).Pembaruan
Tenaga Kependidikan.
Tenaga kependidikan
adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih,
meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam
bidang pendidikan. Pembaruan
terhadap komponen tenaga kependidikan dipandang sangat penting karena pembaruan
pada komponen-komponen lain
tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga pelaksa yang kompeten tidak akan ada
artinya.
2.
Dasar dan aspek Legal
Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal
pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi
dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional,
seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, UU organik pendidikan, peraturan pemerintah,
dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. sistem pendidikan adalah keseluruhan
komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapat tujuan
pendidikan nasional
2. Fungsi Sistem Pendidikan Nasional
adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan
nasional
3. Jalur
pendidikan dibedakan menjadi 3 yaitu pendidikan formal, informal, dan
nonformal.
4. Jenjang
pendidikan dibedakan menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi.
5. Jenis
pendidikan dibedakan menjadi umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.
B.
Saran
1.
Pemerintah
hendaknyameningkatkan kualitas
pendidikan agar sistem pendidikan nasional Indonesia
menjadilebih baik.
2.
Sistem pendidikan
nasional Indonesia
harus selalu dikembangkan agar dapat menyiapkan sumber daya manusia yang
berkualitas untuk pembangunan.
3.
Kita sebagai generasi
muda harus ikut berpartisipasi secaraaktifdalam
memajukan pendidikan di Indonesia.
Daftar
Pustaka
Munib, Achmad,dkk.2004.Pengantar Ilmu Pendidikan.Semarang:UPT
MKK UNNES
......,2003.Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003.Jakarta:
Jakarta Sinar Grafikal

No comments:
Post a Comment