MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


MAKALAH PENGANTAR PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


images










PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO
2015






KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi nikmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL”
Makalah ini disusun untuk melengkapi tugas Pengantar Pendidikan. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan menjadi referensi untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, kami mengharapkan segala kritik dan saran yang membangun dan dapat menjadikan makalah ini jauh lebih baik lagi. Kami mohon maaf yang setulus-tulusnya apabila masih ada kesalahan maupun kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
Purwokerto, 6 Oktober 2015


Penulis




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada dan dijiwai oleh kebuayaan. Kebuayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa.
       Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa, meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa Indonesia yang secara geografis, demografis, historis, dan kultural berciri khas.

B.   Tujuan
1.      Menjelaskan apa yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional.
2.      Menjelaskan macam jalur, jenjang, dan jenis program sistem pendidikan nasional.
3.      Menjelaskan pengelolaan jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
4.      Menjelaskan upaya-upaya yang dilakukan untuk pengembagan sistem pendidikan nasional.
5.      Menjelaskan garis besar perkembangan aspek legal sistem pendidikan nasional











BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Pendidikan

        Pendidikan adalah usaha dasar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang. Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.Sistem pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran. Keberadaan pendidikan yang sangat penting tersebut, telah diakui dan sekaligus memiliki legalitas yang sangat kuat sebagai mana yang tertuang didalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyebutkan bahwa : “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Selanjutnya pada ayat 3 dituangkan pernyataan yang berbunyi: “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.
Sebagai konsekuensi dari bunyi undang-undang ini yang sekaligus merupakan amanah pembukaan yang tertuang dalam kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa, maka seluruh komponen bangsa baik orang tua, masyarakat, maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dari nomer 2 Tahun 1989 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2003 dilakukan dalam rangka memperbaharui visi, misi dan strategi pendidikan nasional. Pembaharuan yang terjadi sesungguhnya tidak terlepas dari adanya gerakan reformasi yang menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, keadilan, dan desentralisasi yang mampu menjunjung hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada proses, manajemen, dan kandungan sistem pendidikan nasional. Di samping itu tantangan global yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang senantiasa berubah menuntut adanya perubahan disegala aspek kehidupan termasuk didalamnya Sistem Pendidikan Nasional. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional mencangkup penghapusan diskriminasi antara pendidikan formal yang dikelola oleh swasta serta pendidikan keagamaan dan umum. Melalui pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional juga diharapkan dapat memiliki Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional
Visi :
Terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi :
• Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
• Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
• Meningkatan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
• Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
• Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam angka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi-potensi peserta didik yang menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Agar pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional, dapat terwujud, maka diperlukan strategi tertentu. Adaapun strategi yang dimaksud meliputi :
- pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia
- pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompentensi
- proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan
- peningkata keprofesional pendidikan dan tenaga kependidikan
- penyediaan sarana belajar yang mendidik
- pelaksanaan wajib belajar
- pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan
- pemerdayaan peran masyarakat
- pelaksanaan pengawasan dalam Sistem Pendidikan Nasional



Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional  sebagai mana yang tercantum didalam UU. No 20 Tahun 2003Bab II pasal 3 Fungsi Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Kelembagaan dan Pengelolaan Pendidikan
Kelembagaan ,Program dan Pengelolaan pendidikan pada dasarnya merupakan bagian dan sistem pendidikan secara keseluruhan.Untuk memahami bagaimana keberadaan masing-masing komponen tersebut sebagai bagian dari keseluruhan sistem pendidikan nasional,maka berikur ini hendak dibahas mengenai jalur ,jenjang dan jenis pendidikan.
Menurut UU. No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 3 yang dimaksud sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapat tujuan pendidikan nasional.

Jalur Pendidikan
Dalam UU. No 20 Tahun 2003 pasal 13 ayat 1 yang secara lengkap berbunyi : “Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal, dan informal yang saling dapat melengkapi dan memperkaya”.

Jalur pendidikan terdiri atas 3 jalur, yaitu:
1. Pendidikan formal,
jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Ciri-ciri Pendidikan Formal :
• Tempat berlangsungnya kegiatan proses pembelajaran di gedung sekolah.
• Untuk menjadi peserta didik ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi misalnya usia.
• Memiliki jenjang pendidikan secara jelas.
• Kurikulumnya disusun secara jelas untuk setiap jenjang dan jenisnya.
• Materi pembelajaran bersifat akademis.
• Pelaksanaan proses pendidikan relatif memakan waktu yang cukup lama.
• Ada ujian formal yang disertai dengan pemberian ijazah.
• Penyelenggaraan pendidikan adalah pemerintah/swasta.
• Tenaga pengajar harus memiliki klasifikasi tertentu sebagaimana yang ditetapkan dan diangkat untuk tugas tersebut.
• Diselenggarakan dengan menggunakan administrasi yang reltif seragam.
2. Nonformal
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Ciri-ciri Pendidikan Nonformal :
a. Penyelenggaraan kegiatan proses pembelajaran dapat dilakukan diluar gedung sekolah.
b. Adakalanya usia menjadi persyaratan ,tetapi tidak merupakan suatu keharusan.
c. Pada umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.
d. Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani.
e. Bersifat praktis dan khusus.
f. Pendidikannya relatif berlangsung secara singkat,
g. Kadang-kadang ada ujian dan biasanya peserta mendapatkan sertifikat.
h. Dapat dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.

3. Informal, jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Ciri-ciri Pendidikan Informal :
a. Dapat dilaukan dimana saja dan tidak terikat oleh hal-hal yang formal.
b. Tidak ada persyaratan apapun.
c. Tidak ada program yang direncanakan secara formal.
d. Berlangsung sepanjang hayat.
e. Tidak ada ujian.
f. Tidak ada lembaga tertentu penyelenggaranya.

Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan.Jenjang pendidikan forma terdiri atas pendidikan dasar ,pendidikan menengah dan pendidikan tinggi (UU No.20 Tahun 2003 Pasal 14). Adapun jenjang pendidikan dasar yang melandasi jenjang pendidikan menengah di atur dalam pasal 17 ayat 1, pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah ( MTS ) atau bentuk lain yang sederajat {( pasal 17 ayat 2)} untuk selanjutnya ketentuan mengenai pendidikan dasar ini akan diatur melalui peraturan pemerintah .Adapun jenjang pendidikan menengah diatur dalam pasal 18 ayat 1,2,3,4 ,dan jenjang pendidikan tinggi diatur dalam pasal 19,20,21,22,23,24,dan 25
Adapun penjelasan selengkapnya adalah sebagai berikut :
Pasal 19      (1) pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 20
(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau     universitas.
(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelittian, dan pengabdian kepada masyarakat,
(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan atau vokasi.
(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagai mana yang dimaksud lebih lanjut diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21
(1)   Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan.
(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi  atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimakssud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah
(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (20, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 22 Menjelaskan bahwa universitas, institut dan sekolah tinggi yang memiliki program dokter berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.

Pasal 23
(1) Pada universitas, institut dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik diperguruan tinggi.
Pasal 24
(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada lperguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuwan.
(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi,penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat
(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan akunbilitas publik.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana yang dimaksud diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Pasal 25
(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi atau vokasi.
(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
JenisPendidikan
Jenis pendidikan mencakup:
1. Pendidikan umum,
2. Kejuruan,
3. Akademik,
4. Profesi,
5. Vokasi,
6. Keagamaan, dan
7. Khusus
Definisi Kurikulum, Fungsi dan Komponen Kurikulum
Definisi kurikulum :
Perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.
Adapun pasal 37 (1) menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat (a) pendidikan agama, (b) pendidikan kewarganegaraan, (c) bahasa, (d) matematika, (e) ilmu pengetahuan alam, (f) ilmu pengetahuan sosial, (g) seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahrga, (i) ketrampilan atau kejuruan dan (j) muatan lokal.
Selanjutnya dilengkapi lagi dengan pasal 38 (1), (2), (3), dan (4) yang selengkapnya berbunyi : (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah; (2) kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh stiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah dobawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten atau kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pndidikan menengah; (3) kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi; (4) kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.
Fungsi kurikulum :
a. Bagi guru kurikulum berfungi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran.
b. Bagi sekolah atau pengawas, berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan.
c. Bagi orang tua, kurikulurn itu berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar di rumah.
d. Bagi masyarakat, kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah.
e. Bagi siswa itu sendiri, kurikulum berfungsi sebagai suatu pedoman belajar.
Komponen kurikulum menurut para ahli :
Subandiyah (1993: 4-6) mengemukakan ada 5 komponen kurikulum, yaitu:
• komponen tujuan;
• komponen isi/materi;
• komponen media (sarana dan prasarana);
• komponen strategi dan;
• komponen proses belajar mengajar.
Sementara Soemanto (1982) mengemukakan ada 4 komponen kurikulum, yaitu:
• Objective (tujuan);
• Knowledges (isi atau materi);
• School learning experiences (interaksi belajar mengajar di sekolah)
• Evaluation (penilaian).



Kurikulum Program Pendidikan
 Konsep pendidikan nasional direalisir melalui kurikulum. Kurikulum memberi bekal pengetahuan, sikap, dan ketrampilan kepada peserta didik. Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olah raga pada zaman yunani kuno. Curir dalam bahasa Yunani kuno berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat berpacu”. Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh oleh pelari” (Nama Sarjana,1989:4). Dalam hubungan dengan pembangunan nasional, kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan.    
Dalam kaitan ini, kurikulum mengandung dua aspek, yaitu:
·       Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsur-unsur penyatuan bangsa.
·      Aspek lokal, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah baik yang berupa unsur budaya, sosial maupun lingkungan alam, yang menghidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan kekayaan nasional.

1.              Kurikulum Nasional
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan didalam UU RI No.2 Tahun 1989 Pasal 3, yaitu:
·      Terwujudnya bangsa yang cerdas
·  Manusia yang utuh, beriman, dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·  Berbudi pekerti luhur
·  Terampil dan berpengetahuan
·  Sehat jasmani dan rohani

Ciri-ciri kurikulum nasional yaitu:
a.    Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh indonesia.
b.    Ditetapkan oleh pemerintah (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau menteri lain atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri pendidikan dan Kebudayaan).
c.    Tujuannya untuk menggalang kesatuan nasioanal dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional.

2.              Kurikulum Muatan Lokal
      Muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah.
Tujuan muatan lokal dalam hubungannya dengan kepentingan nasional ialah:
·      Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah.
·      Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang positif.

Tujuan muatan lokal dari sudut kepentingan peserta didik ialah:
·      Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, sosial, dan budaya).
·      Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tidak asing dengan lingkungannya.
·      Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya.
·      Mempermudah peserta didik menyerap materi pelajaran.
Pada dasarnya, pengaplikasian muatan lokal ke dalam kurikulum ada 2 macam yaitu :
a.    Dilihat dari unit muatan lokal (lingkungan muatan lokal besar atau kecil).
b.   Dilihat dari proses memadukan muatan lokal ke dalam kurikulum (mulai dari kurikulumnya ataukah dari muatan lokalnya).

Faktor Penghambat dan Penunjang Pelaksanaan Muatan Lokal
1.      Faktor penghambat
a.  Sifat dari pelajaran muatan lokal itu sendiri sebagian besar memberi tekanan pada  pembinaan tingkah laku efektif dan psikomotor.
b.  Dilihat dari segi ketenegaan, pelaksanaan muatan lokal memerlukan      pengorganisasian secara khusus karena melibatkan pihak-pihak lain selain sekolah.
c.  Dilihat dari segi proses belajar mengajar, pelaksanaan muatan lokal  menggunakan pendekatan keterampilan proses dan CBSA.
d. Sistem ujian akhir dan ijasah yang diselenggarakan di sekolah-sekolah umumnya masih menciptakan iklim pengajaran yang memberikan tekanan lebih pada mata pelajaran akademik.
e.  Sarana penunjang tertentu bagi pelaksanaan muatan lokal secara optimal  kebanyakan tidak dimiliki oleh sekolah, dan mungkin juga tidak tersedia di masyarakat (misalnya untuk keperluan simulasi
2.      Faktor Penunjang
a.    Adanya keinginan dari kebanyakan peserta didik untuk cepat memperoleh bekal kerja dan pekerjaan apapun yang membawa hasil.
b.   Materi muatan lokal yang dapat dijadikan sasaran belajar cukup banyak tersedia baik macamnya maupun penyebarannya di semua daerah, sehingga penentuan daerah perintisan maupun tidak diseminasinya tidak sulit.
c.    Ketenagaan yang bervariasi (lintas sektoral, narasumber) yang partisipasinya dapat menunjang dan dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan muatan lokal tidak sulit ditemukan pada semua daerah/lokasi.
d.   Adanya materi muatan lokal yang sudah tercantum sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin, hanya tinggal pembenahan efektifitasnya yang perlu ditingkatkan (misalnya pelajaran bahasa daerah).
e.    Media massa khususnya media komunikasi visual seperti TV dan video sudah tidak sulit untuk dimanfaatkan guna penyebaran informasi berupa contoh-contoh model pelaksanaan muatan lokal yang berhasil. Dengan demikian ide tentang muatan local lebih cepat memasyarakat.

Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional
1.    Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
a).Pembaruan Landasan Yuridis
Suatu pembaruan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena pembaruan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan yang bersifat prinsipal.
Sejak kemerdekaan sampai menjelang memasuki PJPT II pembaruan landasan sistem pendidikan yang cukup penting baru terjadi tepatnya di dalam pelita V, yaitu dengan lahirnya UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Landasan yuridis ini dilengkapi dengan sejumlah Peraturan Pemerintah/PP (sampai saat tulisan ini disusun sudah ada 8 PP di antara 16 PP yang harus diterapkan).





b).Pembaruan Kurikulum
Ada 2 faktor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofi, yaitu falsafah bangsa Indonesia, yaitu pancasila dan UUD 1945 dan landasan histori (mencakup unsur-unsur yang dari dahulu hingga sekarang menguasai hajat hidup orang banyak).   Sedangkan faktor pendali yang kedua yaitu yang bersifat mengubah ialah landasan sosial  (yaitu cara peserta di dalam belajar, mengenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru yang menopangnya).
Kurikulum 1975/1976 lahir sebagai penyempurnaan dari kurikulum 1986 yang belum jelas orientasinya menjadi terorientasi kepada hasil (product oriented). Hampir 10 tahun menunjukkan bahwa hasil pendidikan ternyata tidak seperti yang diharapkan. Untuk memperbaiki keadaan tersebut, dilakukan upaya pembaruan kurikulum dan sebagai hasilnya lahirlah kurikulum 1984. Kurikulum ini membenahi kurikulum 1975/1976 dengan menyempurnakan orientasinya kepada pemrosesan pendidikan di samping masih memperhitungkan orientasi kepada hasil yang digunakan kurikulum 1975/1976.

c).Pembaruan Pola Masa Studi
   Pembaruan  pola masa studi sebagai suatu  pertanda adanya pembaruan pendidikan berupa penambahan (perpanjangan masa studi) ataupun pengurangan (perpendekan masa studi). Perubahan pola tersebut dilakukan untuk tujuan dan alasan–alasan tertentu. Misalnya untuk mempersiapkan tenaga guru SD yang dahulunya dianggap cukup tamatan SPG ( jenjang pra-masa studi akademik), sekarang untuk menjadi guru SD harus berpendidikan  Diploma II (jenjang akademik).Tujuannnya ialah untuk mendapatkan tenaga yang lebih kompeten.














d).Pembaruan Tenaga Kependidikan.
Tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Pembaruan terhadap komponen tenaga kependidikan dipandang sangat penting karena pembaruan pada komponen-komponen lain tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga pelaksa yang kompeten tidak akan ada artinya.

2.        Dasar dan aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar, acuan, serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, seperti pancasila, UUD 1945, GBHN, UU organik pendidikan, peraturan pemerintah, dan lain-lain.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.    sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapat tujuan pendidikan nasional
2.    Fungsi Sistem Pendidikan Nasional adalah berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional
3.    Jalur pendidikan dibedakan menjadi 3 yaitu pendidikan formal, informal, dan nonformal.
4.    Jenjang pendidikan dibedakan menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
5.    Jenis pendidikan dibedakan menjadi umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

B.     Saran
1.        Pemerintah hendaknyameningkatkan kualitas pendidikan agar sistem pendidikan nasional Indonesia menjadilebih baik.
2.        Sistem pendidikan nasional Indonesia harus selalu dikembangkan agar dapat menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan.
3.        Kita sebagai generasi muda harus ikut berpartisipasi secaraaktifdalam memajukan pendidikan di Indonesia.










Daftar Pustaka
Munib, Achmad,dkk.2004.Pengantar Ilmu Pendidikan.Semarang:UPT MKK UNNES
......,2003.Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003.Jakarta: Jakarta Sinar Grafikal


No comments:

Post a Comment

RPP BAKTERI SMA

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)                         Nama Sekolah        :           SMA Mata Pelajaran         :       ...

Translate

Powered By Blogger